RADARBINTAN.COM, BINTAN – Kepolisian Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop masih berlanjut.
Diketahui kasus pemalsuan surat tanah ini melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan yang sekarang juga menjabat di Diskominfo Kepri.
Meski penahanan para tersangka Hasan, dan kedua rekannya telah habis pihak kepolisian masih terus berupaya melakukan kelengkapan berkas.
“Berkasnya dikembalikan ke penyidik, karena menurut Kejari Bintan masih ada yang perlu di lengkapi, ” kata Kapolres Riky, Senin 28 Oktober 2024.
Ia berharap, berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut dapat segera terlengkapi.
“Ketika berkas lengkap kita segera serahkan, kalau potensi dihentikan kita masih menunggu petunjuk Jaksa. Tapi, keyakinan penyidik ini ada tindakan melawan hukum,” tutupnya. Dimana, Hasan dan dua tersangka lain masih menjalani wajib lapor di Polres Bintan. (Yo)