Disdukcapil Kota Tanjungpinang Luncurkan Program Pelayanan 3 in 1, Bayi Baru Lahir Bakal Miliki NIK

Sekda Kota Tanjungpinang Zul Hidayat memimpin rapat koordinasi program pelayanan 3 in 1 pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tanjungpinang, Rabu 30 Oktober 2024. Foto Diskominfo Kota Tanjungpinang
banner 120x600

Hal tersebut katanya diharapkan mampu mengatasi permasalahan kurangnya kesadaran orang tua untuk mengurus Akta Kelahiran dan perubahan KK paska kelahiran bayi.

“Dengan begitu, setiap bayi baru lahir akan langsung memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Identitas Anak, “ujar Zul Hidayat pada Rakor penyediaan loket layanan di kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Rabu 30 Oktober 2024.

Dokumen-dokumen itu selanjutnya kata Zul Hidayat dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat mendapatkan jaminan kesehatan.

Melalui penyediaan loket pelayanan yang disebut dengan program 3 in 1 tersebut kata Zul Hidayat Pemko Tanjungpinang dapat mempercepat pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Pengurusan dokumen kependudukan kepada setiap bayi yang baru lahir itu, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pemantauan tumbuh kembang anak, pemberian vitamin, imunisasi, dan layanan medis lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi menambahkan seluruh proses registrasi, verifikasi, dan validasi dokumen kependudukan dilaksanakan langsung pada fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan dan orang tua tidak perlu datang ke Disdukcapil.

“Cukup menyerahkan persyaratan yang diperlukan seperti KK dan KTP, dalam waktu paling lama 1 jam warga sudah memiliki KK perubahan, akta kelahiran, dan kartu identitas anak bagi bayinya, “ujar Wan Samsi.

“Pemerintah kota terus melakukan inovasi pelayanan agar lebih mudah, murah, dan cepat, “tambah Wan Samsi.

Secara resmi program 3 in 1 tersebut sedianya diluncurkan 12 November 2024 mendatang di RSUD Tanjungpinang atau fasilitas kesehatan lain yang dinilai siap.

Fasilitas-fasilitas kesehatan yang dapat melaksanakan program tersebut akan ditetapkan melalui keputusan wali kota.

Bagi fasilitas kesehatan di luar kewenangan Pemko Tanjungpinang seperti bidan mandiri, RSAL atau fasilitas kesehatan sejenisnya lainnya terlebih dahulu akan dilaksanakan nota kerja sama.***

www.comet.net.id