RADAR BINTAN, Jakarta -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah berupaya menguatkan regulasi di bidang Tata Ruang Wilayah Nasional untuk mendukung investasi.
Demikian disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
“Kami menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRW Nasional sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2045,” ujar Nusron Wahid melalui keterangan tertulis Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mulai berkoordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR sebagai turunan dari RTRWN.
Ke depan kata Menteri Nusron, RDTR harus terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masuknya investasi di Indonesia.