Diduga Tak Berizin, Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Sidak Tower di Jl DI Panjaitan

Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir (paling kiri) saat melakukan Sidak terhadap tower di atas ruko di Jl DI Panjaitan yang diduga tidak mengantongi izin. Foto : Ist

RADAR BINTAN, Kota Tanjungpinang – Menanggapi pengaduan masyarakat terkait keberadaan tower yang diduga tanpa izin, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Selasa 29 Oktober 2024.

Sidak tower yang berlokasi di DI. Panjaitan, Kota Tanjungpinang itu langsung dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir SH, MH.

Novaliandri Fathir didampingi pihak dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dan Camat Tanjungpinang Timur.

Di sela-sela Sidak, Novaliandri Fathir menyampaikan Sidak ini bentuk aksi nyata Komisi III terhadap penegakan Perda dan pengaduan masyarakat terkait adanya tower yang telah berdiri sekitar 13 tahun, namun diduga tidak memiliki izin.

“Dari inspeksi yang dilakukan, pada pekan depan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik tower, camat, masyarakat setempat, dan OPD yang terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), “ujar Novaliandri Fathir.

Selain itu, Novaliandri Fathir juga mengatakan apabila dari hasil RDP pemilik tower tidak bisa mengurus perizinannya, maka pihaknya akan menginstruksikan untuk dilakukan pembongkaran tower.

“Jika memang dilakukan pembongkaran tower, maka Komisi III akan memasukan anggaran tahun 2025 untuk pelaksanaan pembongkarannya, “ujar Fathir dengan nada tegas.

Dalam kesempatan ini, selain Novaliandri Fathir, Sidak itu juga diikuti Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja, ST, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Reni, SE

Kemudian Sidak itu juga diikuti anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Asman, Rantha Fauzi Sembiring, Arie Sunandar, S. Sos, Ismulyono, Johan Siringo Ringo, S. Pd, Drs. Yenni Marlen Saf.***

Exit mobile version