RADARBINTAN.COM, BINTAN – Imigrasi Tanjung Uban lakukan penyelidikan terhadap dua WNA yang diamankan Lanal Bintan di perairan Selat Riau pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.
Kasi Intelejen Penindakan Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Zulfikri mengatakan saat ini sedang melakukan pra penyelidikan atas limpahan Lanal Bintan.
“Kita lakukan pra penyelidikan atas limpahan Lanal Bintan, dimana saat ini dua WNA China ditangkap pada 28 Oktober dan masih kita tahan di Imigrasi, ” kata Zulfikri, Jumat 1 November 2024.
Dua WNA China diamankan Wang Yujie (30) dan Huang Xiaoxia (30) ini memiliki dokumen dan paspor resmi asal negara China.
“Keduanya punya paspor asal china, dan kita masih dalami mengapa mereka harus melewati jalur non prosedural,” ujarnya.
Kedua WNA terancam Pasal 113 UU Imigrasi tahun 2011 dan terancam pidana 1 tahun penjara.
“Dendanya Rp 100 juta, jika mereka terbukti bersalah kita pidana, jika tidak akan segera kita deportasi, ” tutupnya. (Yo)