Jaga Netralitas pada Pilkada, ASN Pemko Tanjungpinang Teken Pakta Integritas

Ia menegaskan ASN tetap punya hak pilih namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau di kanal lainnya.

Pada kesempatan itu Ia menyampaikan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 agar ASN menegakkan prinsip netralitas di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

“Saya berharap ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang dapat menjaga netralitas dengan tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, “harapnya.

Karena hal itu sebut Andri Rizal telah diatur dalam Edaran Walikota Tanjungpinang No B/863/95/4.2.03/2024 tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, “rincinya.

Di akhir amanatnya, Andri menyampaikan kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Tanjungpinang tidak hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta Pilkada saja.

“Suksesnya Pilkada ini juga harus didukung oleh netralitas ASN demi terciptanya stabilitas politik di Pemko Tanjungpinang, “tutupnya.***

Exit mobile version