RADARBINTAN.COM, BINTAN – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil razia gabungan bersama aparat penegak hukum. Pemusnahan ini merupakan hasil penggeledahan rutin di Lapas selama periode 2023 – 2024.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan dari barang terlarang.
“Penggeledahan rutin hingga razia serentak menjadi bentuk nyata sinergi antara Lapas dan aparat penegak hukum dalam peredaran barang terlarang,” kata Kalapas Bejo, Rabu 06 November 2024.
Barang bukti dimusnahkan berupa barang yang mengancam keamanan dan ketertiban di Lapas.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan potong serta disaksikan oleh penegak hukum,” jelasnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Syahrinaldi menambahkan sinergitas bersama instansi terus terjalin dalam memerangi peredaran narkoba di Lapas agar dapat ditekan dan diberantas.
“Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan Lapas yang aman dan bebas dari barang terlarang demi mendukung proses pembinaan bagi para warga binaan,” tegas Syahrinaldi.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara berbagai instansi dalam menjaga ketertiban, dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Acara ini dihadiri dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan BNN agar menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti. (Yo)