RADARBINTAN.COM, BINTAN – Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang benarkan warga binaannya inisal E terlibat pengungkapan kasus oknum polisi pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang pada 31 Oktober 2024 lalu.
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin membenarkan bahwa warga binaan telah menjalani hukuman di Lapas selama 2 tahun.
“Iya benar warga binaan inisial E ada disini, dan pindahan dari Lapas Batam,” kata Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin, Selasa 05 November 2024.
Ia menyebut, sebelumnya Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan terhadap inisial E di Lapas Umum Tanjungpinang.
“Benar, kemarin pihak kepolisian datang melakukan pengembangan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, ” tuturnya.
Sebelumnya beredar di media sosial, dan elektronik bahwa Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AKS bersama rekannya warga sipil berinisial AK di Asrama Polisi Polresta Barelang pada Kamis 31 Oktober 2024 lalu.
“Kami mengamankan dua orang berinisial AKS dan AK di Asrama Polisi Polresta Barelang pada Selasa, 29 Oktober 2024,” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie dikonferensi pers, Kamis 31 Oktober 2024, lalu.
Deni menjelaskan, kasus bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan terhadap seorang warga binaan di Lapas Tanjungpinang inisial E.
Hasil pemeriksaan bahwa warga binaan inisial E pernah mengirim 50 gram sabu kepada salah satu pelaku.
“Setelah kita melakukan pengembangan terhadap warga binaan tersebut mengaku pernah mengirim barang terhadap AK. Dimana barang itu dijemput pelaku di kawasan DC Mall,” tuturnya.
Lalu, barang tersebut dijemput pelaku AK dan kemudian dibawa ke asrama polisi Polresta Barelang tempat pelaku AKS tinggal.
“AK ambil barang lalu berjumpa AKS ke tempat asrama, ” tutupnya. (Yo)