Perkuat Pantastik Wan-ASN, Diskominfo Tanjungpinang Terima Pengesahan TTE dari BSrE

Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh Susanto secara resmi menerima pengesahan TTE. dok Diskominfo Tanjungpinang
banner 120x600

RADAR BINTAN, Kota Tanjungpinang – Diskominfo Tanjungpinang menerima pengesahan Esign Client Service dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada 25 Oktober 2024.

Pengesahan itu setelah melalui rapat koordinasi, konsultasi pra-integrasi, instalasi modul, dan uji penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi Mitra-Wan.

Perlu diketahui aplikasi Mitra-Wan digunakan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang sebagai aplikasi pertama yang terintegrasi dengan sistem TTE dari BSrE BSSN.

Integrasi TTE dalam aplikasi Mitra-Wan ini merupakan bagian dari program inovasi Pantastik Wan-ASN.

Tujuannya untuk mengoptimalkan penggunaan sertifikat elektronik bagi anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan ASN di lingkup Pemko Tanjungpinang.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, berharap dengan integrasi TTE ini, proses administrasi pemerintahan dapat dipercepat dan dipermudah, serta keamanan dokumen dapat terjaga lebih baik.

“Selain itu, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Teguh Susanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis 7 November 2024.

Katanya program tersebut sejalan dengan rencana strategis DIskominfo 2024-2026, yang berfokus pada peningkatan kinerja pemerintahan berbasis teknologi informasi dan penguatan keamanan informasi.

Sementara itu, Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo, Ririn Noviana, menjelaskan inovasi ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan pemanfaatan TTE.

TTE sebelumnya kata Ririn hanya terbatas pada pejabat penandatangan tertentu, seperti wali kota, wakil wali kota, dan pejabat lainnya.

Dan sejak 2022 silam, penerbitan TTE hanya bisa dilakukan oleh petugas verifikator Diskominfo dan terbatas pada aplikasi-aplikasi umum, seperti Srikandi.

“Dengan hadirnya program ini, ASN kini dapat menerbitkan TTE secara mandiri melalui sistem MyASN BKN, “ucap Ririn.

Secara administrasi ujar Ririn juga, pihaknya telah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Berbagai SOP, panduan, dan video tutorial juga telah disiapkan untuk mendukung proses sosialisasi, “sebutnya.

Selanjutnya, dalam enam bulan ke depan, penggunaan sertifikat elektronik akan diperluas kepada seluruh ASN di perangkat daerah melalui aplikasi Siap dan Sinergi.

“Rencana satu tahun ke depan, aplikasi-aplikasi khusus yang masih menggunakan tanda tangan manual di pemko Tanjungpinang akan diintegrasikan dengan TTE, sehingga seluruh ASN dapat memanfaatkan sertifikat elektronik ini secara optimal,” ujar Ririn.***

www.comet.net.id