RADAR BINTAN, Kota Batam – Kasus dugaan pengancaman wartawan online di Kabupaten Lingga terus berlanjut.
Ditreskrimum Polda Kepri telah menunjuk enam penyelidik dan penyidik untuk menangani kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan Aliasar oleh oknum Sekwan Lingga tersebut.
Penunjukan personil penyelidik dan penyidik tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/336/XI/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 6 November 2024 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, S.I.K, MH.
Sebelum mengirimkan SP2HP kepada Aliasar, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/461/XI/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 5 November 2024.
“Betul, SP2HP dari Ditreskrimum Polda Kepri sudah saya terima. Selain itu, saya juga sudah menerima undangan wawancara klarifikasi perkara tanggal 18 November 2024. Insya Allah, saya hadir supaya perkara ini terang benderang,” ungkap Aliasar.
Menyikapi perkembangan laporan pengaduannya tersebut, Aliasar menyampaikan apresiasinya atas kinerja yang cepat tanggap dari Ditreskrimum Polda Kepri.
Ia berharap, penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dapat mengungkap motif dari pengancaman itu secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Jujur, kerja cepat Ditreskrimum Polda Kepri ini perlu kita apresiasi. Ini menandakan, Sekwan Lingga itu juga manusia biasa. Bukan manusia super power yang kebal hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin diduga mengancam Aliasar di Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
Diduga tindakan pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Lingga itu, dilatarbelakangi pemberitaan Aliasar di media online radarkepri.com yang ditulis Aliasar.
Tulisan itu terkait dugaan korupsi tanaman bonsai di Pemkab Lingga dan beredarnya rekaman percakapan bagi-bagi duit yang menyeret sejumlah nama petinggi di Lingga.***