RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Inspektorat Daerah menggelar sosialisasi anti korupsi khususnya bagi Kepala Perangkat Daerah hingga Kepala Desa.
Sosialisasi ini dimaksudkan guna membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas di Pemerintahan Kabupaten Bintan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika dmenyampaikan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga.
“Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak fondasi moral, etika dan pembangunan berkelanjutan” kata Sekda Ronny, Selasa 19 November 2024.
Ia juga mengajak semua pihak untuk memahami dan menghindari korupsi, serta menyadari betapa pentingnya peran semua intansi Pemerintah dalam memerangi masalah tersebut. Korupsi dalam berbagai bentuknya tetap merugikan semua pihak.
Tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan lembaga-lembaga publik, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan sosial.
Pentingnya menghindari korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau lembaga hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab individu dan warga negara yang sadar akan nilai-nilai etika serta moral.
Inspektur Daerah Kabupaten Bintan Irma Annisa, dalam laporannya menyampaikan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi adalah salah satu kegiatan yang diamanatkan oleh KPK dan tertuang di dalam Target MCP (Monitoring Center of Prevention) Tahun 2024 yang mencakup delapan area intervensi.
Sosialisasi ini merupakan tanggung jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Daerah.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.