Opini  

Desentralisasi Dalam Pengelolaan Kesehatan : Peralatan Kesehatan Bantuan Pemerintah Pusat di Puskesmas Batu 10 Kota Tanjungpinang

Meylinda Ekalia Wulandari

Oleh

Meylinda Ekalia Wulandari

2205010128

Desentralisasi dalam pengelolaan kesehatan di Indonesia merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di tingkat lokal. Di Puskesmas Batu 10 Kota Tanjungpinang, peran peralatan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah pusat menjadi sangat vital.

Bantuan ini tidak hanya mencakup penyediaan alat medis yang modern dan efisien, tetapi juga mendukung peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Dengan adanya desentralisasi, Puskesmas memiliki kewenangan lebih dalam pengelolaan sumber daya dan pengambilan keputusan, sehingga mampu menyesuaikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan spesifik masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan, mempercepat respons terhadap masalah kesehatan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan di lingkungan mereka.

Namun, tantangan tetap ada, seperti perlunya pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan dan pemeliharaan alat yang memadai, guna memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan yang diberikan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan sangat penting dalam pengelolaan pelayanan kesehatan di Indonesia. berkualitasSejalan dengan pasal 1 dalam peraturan pemerintah yang dimaksud dengan Peraturan ini menjelaskan secara rinci tentang jenis dan tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus ada untuk mendukung upaya kesehatan, baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Dengan adanya definisi yang jelas mengenai fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta peran pemerintah pusat dan daerah, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang baik.

Dalam desentralisasi, Puskesmas Batu 10 Kota Tanjungpinang menjadi contoh nyata bagaimana implementasi peraturan ini dapat berdampak positif. Kunjungan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada hari minggu (15/9/2024), yang memuji kebersihan dan keteraturan Puskesmas Batu 10 menunjukkan bahwa standar pelayanan kesehatan yang tinggi dapat tercapai melalui desentralisasi.

Dengan dukungan peralatan kesehatan dari pemerintah pusat, seperti laboratorium, EKG, dan USG, Puskesmas ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih efisien kepada masyarakat. Menteri Kesehatan juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap penyakit kronis, seperti hipertensi dan diabetes, yang dapat dikelola di tingkat Puskesmas.

Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya berfungsi untuk mengobati penyakit, tetapi juga sebagai upaya pencegahan yang penting (dikutip dari website tanjungpinang.go.id). Dengan adanya alat USG, misalnya, pelayanan antenatal care (ANC) bagi ibu hamil dapat dilakukan sesuai standar, yang merupakan bagian dari upaya promotif dan preventif.

Dengan adanya peralatan modern, seperti alat laboratorium, EKG, dan USG, Puskesmas ini dapat memberikan pelayanan yang lebih komprehensif dan profesional. Ini sejalan dengan semangat Pasal 7, di mana pemerintah pusat bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dukungan ini, Puskesmas Batu 10 dapat lebih efektif dalam mendeteksi dini penyakit dan memberikan perawatan yang diperlukan, sehingga mengurangi beban pada layanan rujukan yang lebih tinggi. Lebih jauh lagi, Pasal 8 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan jumlah dan jenis fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Hal ini menciptakan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelayanan kesehatan dengan kebutuhan spesifik masyarakat setempat. Pada Puskesmas Batu 10, hal ini memungkinkan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan responsif terhadap tantangan kesehatan di daerah tersebut.

Keterlibatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan ini menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan masyarakat, sehingga dapat merespons dengan lebih cepat dan tepat.***

Exit mobile version