Opini  

Desentralisasi dan Penguatan Pemerintah Daerah : Upaya Pemko Tanjungpinang Mengatasi Judi Online pada Generasi Muda

Cyndi Ardanya
banner 120x600

Oleh : Cyndi Ardanya (2205010020)


Judi online kini menjadi fenomena yang meresahkan di kalangan generasi muda, khususnya di Tanjungpinang. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, akses internet yang mudah dan banyaknya platform judi membuat banyak remaja terjebak dalam aktivitas yang merugikan ini.

Oleh karena itu, desentralisasi dan penguatan pemerintah daerah menjadi kunci dalam upaya memerangi perjudian online, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatifnya.

Menyadari dampak buruknya, Pemko Tanjungpinang mengambil langkah tegas untuk mengatasi judi online dan melindungi generasi muda. Dalam beberapa tahun terakhir judi online semakin meluas, terlihat di warung kopi di Tanjungpinang banyak orang menghabiskan waktu berjam-jam menatap layar ponsel untuk bermain judi online.

Saat ini, hampir semua kalangan usia, mulai dari remaja hingga orang tua, termasuk ibu rumah tangga, telah terjerat dalam perjudian online.

Desentralisasi memberikan otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat. Dalam konteks Tanjungpinang, hal ini membuka peluang bagi Pemko untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani perjudian online.

Dengan memahami dinamika lokal, pemerintah daerah dapat mengembangkan strategi yang lebih tepat sasaran, seperti salah satu langkah awal yang diambil oleh pemerintah adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya judi online.

Melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, komunitas, dan organisasi pemuda, pemerintah berusaha memberikan wawasan yang lebih jelas tentang risiko judi online.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi judi online, terutama di kalangan generasi muda.

Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya kasus perjudian online yang melibatkan pelajar, yang dinilai mengkhawatirkan dan membahayakan masa depan mereka. Menanggapi maraknya kasus judi online yang belakangan menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bekerja sama dengan Pemko Tanjungpinang mengadakan sosialisasi tentang bahaya judi online dan bullying.

“Kami dengan tegas mendukung langkah pemerintah untuk mengatasi judi online. Ini sangat penting untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Tanjungpinang serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga,” kata Andri Rizal (dikutip dari  Tanjungpinangkota.go.id, Selasa 6 Agustus 2024)

Sosialisasi bertujuan untuk melindungi generasi muda dari risiko judi online. Andri Rizal berharap kegiatan ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya judi online. Selain sosialisasi, pemerintah Tanjungpinang juga menerapkan peraturan ketat untuk mengatasi judi online.

Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perjudian, termasuk judi online, menjadi dasar hukum dalam penegakan. Dengan Perda No. 1 Tahun 2023, pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelaku judi online.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1) dan (2) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi atau dokumen elektronik yang berisi konten perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berupaya mengatasi judi online melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pembentukan satuan tugas (Satgas) yang bertugas untuk memantau dan menerima laporan.

Selain tindakan hukum, terdapat edukasi yang melibatkan masyarakat khususnya pemuda dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online.

Meskipun langkah pemerintah Tanjungpinang patut diapresiasi, keberhasilannya sangat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah perlu menegakkan hukum dengan tegas, memblokir situs judi, dan menutup akses judi online.

Masyarakat juga harus berperan aktif dalam memberi pemahaman tentang risiko perjudian dan mendorong keterlibatan dalam kegiatan yang lebih positif. Dengan adanya desentralisasi, Tanjungpinang memiliki kesempatan besar untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk judi online, namun keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.***

www.comet.net.id