RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terus berikan pelayanan maksimal, salah satunya pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Permenkumham No 40 tahun 2017, tentang penyelenggaraan makanan bagi warga binaan di Lapas dan Rutan.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin mengatakan bahwa, semua bahan makanan dimasak di Lapas sudah sesuai dengan menu yang ditentukan, dan layak untuk dikonsumsi serta higienis.
“Proses penyajian hingga distribusi makanan diawasi ketat untuk memastikan kebersihan, kelayakan, dan kecukupan gizi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Permenkumham No 40,” kata Kalapas Mishbahuddin, Kamis 21 November 2024.
Ia menyebut, setiap hari porsi pemberian makan sudah dengan ketentuan yang berlaku dan pendistribusian juga dilakukan secara ketat.
“Untuk penyajiannya petugas dapur Lapas sudah ditunjuk untuk mengawasi distribusi pembagian dikamar warga binaan,” jelasnya.
Kalapas menyatakan, kepada warga binaan yang sudah menerima makanan akan menandatangani berita acara, bahwa makanan yang diberi sudah sesuai.
“WBP yang sudah menerima makanan akan dibuat berita acaranya, dan masing-masing sudah ditandatangani ketua kamar warga binaan,” tuturnya.
Diketahui, rangkaian dimulai dengan pengawasan didapur yang melibatkan petugas dan warga binaan yang dilatih khusus.
“Menu yang disiapkan mengacu pada standar kesehatan dan gizi, sementara seluruh proses pengolahan diawasi langsung untuk memastikan kebersihan dan kelayakan konsumsi,” tutupnya.
Hal ini menjadi bagian komitmen dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat, adil dan manusiawi.