Cabuli Cucu, Polisi Amankan Kakek 58 Tahun di Bintan

Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bintan, Minggu 24 November 2024.

RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Satreskrim Polres Bintan berhasil ringkus pelaku inisial DA (58) pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu, 23 November 2024.

Berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024 yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam,” kata Kapolres Riky, Minggu 24 November 2024.

Polisi mengungkap, keterangan dari pelapor yang merupakan abang kandung korban mengaku adiknya berumur 9 tahun itu dicabuli oleh DA.

Mirisnya, DA ini merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban).

Hal itu diketahui saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.

Kronologi, korban diketahui setelah pulang mengaji bertemu pelaku dan dibawa kerumah korban di perumahan yang berada di Kelurahan Sei Lekop.

“Korban dibawa kedalam kamar, selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar 7000 rupiah kepada korban,” jelasnya.

Polisi bergerak hingga mengamankan pelaku di pulau Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

“Pelaku kita giring ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi menghimbau kepada orang tua untuk selalu memperhatikan anaknya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini.

Menghimbau larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut.

“Hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita,” tutupnya.

Exit mobile version