RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang berlakukan sistem panggil warga binaan untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS Khusus 902.
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin mengatakan sistem ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan saat mencoblos.
“Kita panggil 10 orang setiap kamar, setiap blok kamar kami panggil satu-satu,” kata Mishbahuddin, Rabu 27 November 2024.
Ia menyebut, warga binaan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memenuhi hak pilihnya, dan mengantre untuk mencoblos.
“WBP diperiksa dulu sebelum nyoblos, dan kita diperbantukan pengamanan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Mishbahuddin menambahkan, jumlah DPT di TPS Khusus 902 terdapat 341 pemilih di dalam Lapas.
“Sebanyak 341 yang mendapat 2 surat ada 61 orang. Sisanya hanya mencoblos untuk gubernur. Penghitungan suara nanti akan dilakukan dilokasi yang sama,” tutupnya.