RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri serahkan berkas hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara penyelundupan benih lobster.
Penyerahan berkas ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Jumat 6 Desember 2024.
Pelaku inisial (HK) bersama 1500 lobster ini berhasil diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri di Pelabuhan Sekupang pada 30 Mei 2024.
Penyelundupan benih lobster ini dilakukan dengan memasukan benih kedalam plastik, dan dikemas dalam sebuah koper.
Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Pidana Umum Lainnya, Kejati kepri, Haryo Nugroho mengatakan usai dilakukan upaya hukum maka selanjutnya barang bukti benih lobster akan diserahkan ke Balai Perikanan dan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
“Satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan vonis satu tahun kurungan penjara, dan barang bukti berupa benih lobster di serahkan kepada BPBL berdasarkan keputusan mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Haryo di Kejari Bintan.
Sementara itu, Kasubag Umum BPBL Batam, Dirjen Perikanan dan Budidaya Kemenlautan, Faisal Andre menyatakan benih lobster bakal diteliti dan dikembangkan.
“Provinsi Kepri menjadi wilayah yang sering ditemukan upaya penyelundupan lobster seperti ini. Namun ini baru perdana dalam penyerahan barang bukti untuk dilakukan penelitian dan pengembangan kepada kami,” jelas Faisal Andre.
Penyelundupan benih lobster ini ditaksir kerugian negara sebesar Rp 75 juta.