RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara berhasil ringkus pelaku inisial B (40) melakukan percobaan pemerkosaan dengan mengancam menggunakan Senjata tajam (Sajam).
Percobaan pemerkosaan ini terjadi di salah satu perumahan yang berada di Tanjung Uban Selatan, Senin 9 Desember 2024, dini hari tadi.
Pelaku diamankan setelah korban membeberkan ciri-ciri pelaku kepada polisi.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi membenarkan bahwa pelaku yang diamankan merupakan orang yang dekat dengan ibunya.
“Pelaku masuk kerumah korban melalui jendela, dan masuk kekamar korban dengan perbuatan tidak senonoh hingga mengancam korban dengan sajam,” kata AKP Monang P Silalahi diruang kerjanya.
Kapolsek menambahkan, korban dan pelaku sudah saling kenal sehingga pelaku mengetahui persis kondisi rumah.Diketahui, Korban inisial M (18) bertempat tinggal di Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan.
“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku (B) terancam 15 tahun penjara,” tutupnya.