Pelaku Pungli Bongkar Muat Barang di Tanjung Uban Ditangkap Polisi

Pelaku pungli bongkar muat barang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bintan di Tanjung Uban, Sabtu 14 Desember 2024.
banner 120x600

RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Polres Bintan meringkus seorang pria inisial A (67) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap supir truk yang sedang bongkar muat di Tanjung Uban pada Kamis, 12 Desember 2024.

Kasihumas Polres Bintan, IPTU Prasojo membenarkan bahwa tim Operasi Pekat Seligi mengamankan 1 orang laki-laki melakukan Pungli terhadap supir truk yang sedang melaksanakan bongkar muat.

“Pelaku kita amankan sesuai laporan masyarakat, karena adanya pungli yang dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” kata Kasihumas, Sabtu 14 Desember 2024.

Pelaku diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bintan.

“Kami menemukan barang bukti berupa buku kwitansi dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, Polisi melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa pelaku tidak akan melakukan hal serupa.

“Pihak FSPSI memberikan sanksi terhadap pelaku yaitu diberhentikan sementara dari jabatannya saat ini sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh jasa bongkar muat di wilayah Tanjung Uban,” tutupnya.

www.comet.net.id