Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Honorer Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, IPDA Riky Sinaga diruang kantornya, Senin 16 Desember 2024.
banner 120x600

RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan tetapkan satu tersangka inisial KW kasus dugaan korupsi dana Desa Lancang Kuning di Kecamatan Bintan Utara.

Pelaku diketahui menjabat sebagai honorer keuangan Desa Lancang Kuning yang menggelapkan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

Hal ini dikatakan Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga dimana sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan termasuk keterangan beberapa saksi ahli.

“Dari hasil perhitungan inspektorat ditemukan kerugian negara sebanyak Rp433 juta pada tahun 2023,” kata IPDA Riky, Senin 16 Desember 2024.

Kanit menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi bina desa kemendagri, dan kementerian keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan uang.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, ” jelasnya.

Polisi membeberkan modusnya saat diperintahkan mengambil uang, tersangka malah justru menarik lebih dari yang diperintahkan.

“Pelaku mengambil uang tidak sesuai dengan yang diperuntukkan, mengambil dana lebih dari yang diperintahkan hingga mencapai Rp433 juta,” tutupnya.

www.comet.net.id