Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi di Tanjungpinang Kota

Polsek Tanjungpinang Kota berhasil ringkus residivis pencurian di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, Senin 16 Desember 2024.
banner 120x600

RADAR BINTAN, Kota Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil ringkus residivis inisial A (46) terkait tindak pidana pencurian handphone di Jalan Teladan Tanjungpinang.

Pelaku tak segan-segan menggasak handpone seorang pelajar yang tengah latihan olahraga basket di Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson mengatakan pelaku kembali berulah dengan kasus yang sama yakni pencurian.

Ia menyebut, bahwa pelaku merupakan pecatan PNS dan kerap melakukan pencurian di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Singkatnya pelaku kita amankan pada Minggu, 8 Desember lalu disebuah bangunan kosong bekas hotel yang tidak digunakan lagi di jalan Bintan, pelaku dalam keadaan tertidur pulas, ” kata Iptu Alson, Senin 16 Desember 2024.

“Allhamdulillah kami berhasil amankan pelaku saat beserta barang bukti yang masih ditangan tersangka,” ucapnya.

Polisi membeberkan, bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak empat (4) kali sehingga menjalani hukuman di Anambas, dan dua (2) kali ditangkap Polsek Tanjungpinang Kota.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota yang diancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman.

www.comet.net.id