RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan sepanjang tahun 2024 tangani 12 kasus.
Hal ini dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Rafi Arya Yudhantara bahwa satu (1) kasus TPPO, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), 2 pencabulan dan tujuh (7) kasus persetubuhan.
“Dari sejumlah LP yang masuk, delapan diantaranya sudah selesai (P21), 3 kasus masuk ke tahap satu dan 1 kasus masih dalam proses sidik,” kata IPDA Rafi Arya Yudhantara, Senin 16 Desember 2024.
Ia menyebut semua korban pada perkara ini mulai dari umur 7 hingga 17 tahun sepanjang tahun 2024.
“Demikian itu, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar selalu mengawasi anaknya dalam bentuk sosialisasi, dan media sosial,” ujarnya.
Kanit menambahkan, para pelaku dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak.
“Pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Diketahui, 12 perkara tersebut jumlah tersangka mencapai 14 orang dengan tindak pidana anak dan perempuan di Bintan.