RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan satu tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan tahun 2022-2023.
Tersangka merupakan Eks Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati yang ditetapkan tersangka setelah Kejaksaan melakukan serangkaian penyidikan.
Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi, akan tetapi jaksa menemukan dua alat bukti yang kuat sehingga status pelaku dinaikkan menjadi tersangka.
Kajari Bintan, Andy Sasongko mengatakan setelah menghitung kerugian negara dari BPKP Kepri ternyata ditemukan adanya kerugian negara.
“BPKP Kepri mengatakan ditemukan kerugian negara mencapai Rp526.386.939 dalam tiga kegiatan,” kata Kajari Andy, Kamis 19 Desember 2024.
Ia menyebut, tiga kegiatan berupa penyewaan komplek dendang ria periode 2022, lalu pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT BIS dalam periode Januari sampai dengan Oktober 2023, dan terakhir penghitungan kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembelian lahan.
“Bahwa anggaran kegiatan PT. BIS tersebut yang digunakan oleh tersangka selaku Direkturtidak melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Kajari menambahkan, bahwa tersangka akan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.
“Tersangka mendapat hukuman kurang lebih 12 tahun kurungan penjara, ” tambahnya.
Tim penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, 2 orang ahli dan pemeriksaan terhadap tersangka serta telah melakukan penyitaan berdasarkan surat Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg berupa dokumen dan surat sebanyak 167 bundel dokumen/ berkas.