RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan amankan pelaku Zulhamdi terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 165 butir di Jalan Pasar Baru Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan, tersangka diamankan di Hotel Nadin di Tanjung Uban Selatan, Jumat 22 November 2024.
“Pelaku kita amankan di Hotel Nadin dengan membawa ekstasi yang dibawa dari batam, dan akan diberikan kepada wanita yang saat ini menjadi DPO,” kata Iptu Davinsi, Kamis 19 Desember 2024.
Kasat menyebut, ratusan pil ekstasi dibawa dari batam menggunakan speedboat menuju Tanjung Uban, dan akan diambil seseorang yang terlebih dahulu sudah melarikan diri.
“Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik yang mana berisi ekstasi sebanyak 79 butir warna merah, dan plastik satu lagi berisi 86 butir dengan total 165 butir,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjadi kurir diupah sebesar Rp 3 juta karena terhimpit kebutuhan ekonomi setelah berhenti bekerja disalah satu kapal pesiar luar negeri.
“Atas perbuatannya tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya.