RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – 21 Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024, Rabu 25 Desember 2024.
Diketahui, total 717 WBP terdapat 25 orang beragama Kristen dan 21 Napi saja yang peroleh remisi Natal 2024.
“Kita ada 25 WBP yang beragama Kristen tapi hanya 21 saja yang terima remisi, dan 4 diantaranya tidak memenuhi syarat, ” kata Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo.
Diketahui, besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan
3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan
4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari
5. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan.
Lanjut, ditambahkan Bejo, berharap kepada narapidana yang terima remisi dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di Lapas.
“Kepada seluruh narapidana agar mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik,” tutupnya.
Lapas Narkotika Tanjungpinang memberikan kesempatan kepada beberaapa keluarga narapidana untuk mengikuti ibadah perayaan natal di gereja Lapas.