23 Napi Lapas Umum Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Natal 2024

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin secara simbolis berikan remisi khusus Natal 2024 kepada narapidana, Rabu 25 Desember 2024.

RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang terima remisi khusus Hari Raya Natal 2024.

Kalapas Umum Tanjungpinang, Mishbahuddin mengatakan narapidana yang menerima remisi harus memenuhi syarat dengan berkelakuan baik, dan tidak melanggar disiplin selama pembinaan di Lapas.

“Total WBP beragama kristen sebanyak 27 orang, dan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi sebanyak 23 orang,” kata Kalapas Mishbahuddin, Rabu 25 Desember 2024.

Ia menyebut, narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari beragam perkara seperti, narkoba, peradilan anak, pencurian dan lainnya.

“Diantaranya remisi didapatkan 1 bulan sebanyak 16 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang,” jelasnya.

Kalapas menambahkan, empat (4) orang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi karena diantaranya dihukum mati, seumur hidup dan melakukan pelanggaran disiplin.

“Empat tak memenuhi syarat diantaranya, 1 orang hukum mati, 1 orang hukuman seumur hidup, dan 2 orang pelanggaran disiplin Register F, ” tambahnya.

Kalapas Mishbahuddin menghimbau kepada narapidana yang terima remisi dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di Lapas.

“Kepada seluruh narapidana agar mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik dan ikuti aturan yang berlaku,” tutupnya.

Lapas Umum Tanjungpinang memberikan kesempatan kepada beberaapa keluarga narapidana untuk mengikuti ibadah perayaan natal di gereja Lapas.

Exit mobile version