RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengamankan satu kapal asing berbendera Vanuatu di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Selasa 31 Desember 2024.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi menyampaikan, berawal petugas mencurigai kapala asing yang berlayar tanpa tujuan di perairan Berakit.
Berdasarkan data dari Vessel Traffic Service (VTS) Batam, bahwa kapal terdeteksi berlayar dari negara india.
Dijelaskan, sebelumnya kapal jenis penangkap ikan itu berlayar dari korea menuju india.
“Kapal ini berlayar tanpa tujuan dengan bolak-balik di perairan Berakit,” kata Jon di dermaga PLP Tanjunguban, Sabtu 4 Januari 2025.
Sebelumnya, Jon sempat menghubungi pihak kapal, namun tidak di respon. Akhirnya, KPLP mengerahkan kapal patroli menuju lokasi kapal itu berlayar.
“Ketika dihubungi tak ada respon, kami dekati dan naik ke kapal serta kami interogasi, dan mereka terlihat gugup menjawab pertanyaan. Lalu kapal kami tarik ke pangkalan, ” ujarnya didampingi Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban, Sugeng Riyono.
Ia menuturkan, bahwa pengakuan dari kru, kapal tersebut dalam kondisi rusak. Namun, pihak kapal tidak pernah melapor kepada petugas.
“Anehnya, mereka tidak melapor jika kapal rusak kepada petugas dan kami juga menghubungi mereka tidak direspon, ” tuturnya.
Diketahui, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan bahwa kapal yang membawa enam (6) orang kru asal rusia itu tidak dilengkapi izin berlayar.
“Pelanggarannya, mereka berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kita juga sudah minta seluruh dokumen terkait pelayaran mereka, tapi tidak bisa menunjukkan, ” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran lain yang dilakukan kapal tersebut.
“Kita akan dalami tujuan dan kesalahan apa yang mereka sudah lakukan, ” tutupnya.