RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Polsek Bintan Timur berhasil amankan dua pelaku mucikari anak dibawah umur pada Selasa 27 November 2024.Kedua pelaku yakni pria inisial AT (24) dan perempuan inisial TI (21).
Keduanya berhasil diamankan saat hendak menjual anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan di Kijang Kota bersama korban didalam mobil, pengakuannya mau dibawa kesalah satu penginapan di Tanjungpinang,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, Selasa 7 Januari 2025.
Ia menyebut kedua pelaku merupakan warga Tanjungpinang, dan berhasil diamankan saat menjemput korban di Kecamatan Bintan Timur.
Adapun peran pelaku AT sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, sedangkan TI berperan sebagai penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas kedua pelaku tersebut, keduanya terancam pidana 15 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengakuan kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kencan.
“Pengakuan pelaku para korban di jual sekisar Rp 300 hingga Rp 600 ribu dan kedua pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 50 hingga 100 ribu,” ujarnya.