RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil bekuk enam (6) pelaku tindak pidana narkotika di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Polisi mengamankan keenam tersangka pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 00.45 WIB menggunakan satu unit mobil brio warna putih.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, keenam tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika yang diduga dibawa dari negara malaysia.
Diketahui, keenam tersangka salah satunya merupakan WNA Malaysia.
“Narkoba yang berhasil diamankan berupa sabu, ekstasi, happy five, ganja, dan heroin,” kata Kapolres Bintan, Senin 20 Januari 2025.
Pengakuannya, dijelaskan Kapolres, bahwa keenam pelaku ingin merayakan tahun baruan di salah satu pantai di Kabupaten Bintan.
“Iya benar, mereka ingin melanjutkan pesta narkoba di pantai cuman sudah menggunakan narkoba saat di Kota Batam,” jelasnya.
Narkoba yang berhasil diamankan polisi berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 31.80 gram, heroin seberat 13.12 gram, ganja 5.88 gram, ekstasi 0,34 gram, dan Happy Five (H5) 2,16 gram.
AKBP Yunita menyebut, selain narkoba polisi berhasil mengamankan satu unit senpi yang bakal di jual kepada warga Tanjungpinang.
“Pengakuan pelaku kepemilikan senjata api (senpi) CZ 75 BD buatan Rep. Ceko akan dijual ke warga tanjungpinang seharga RM 5000,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa para pelaku membawa seluruh barang bukti atas perintah dari seseorang yang berada di malaysia.
“Para pelaku hanya ditugaskan oleh seseorang yang berada di malaysia dan menunggu arahan selanjutnya. Akan tetapi belum sempat berkoordinasi para pelaku sudah diamankan di Tanjung Uban,” tambahnya.
Diketahui, keenam pelaku terjerat hukuman mati atau seumur hidup.