Polisi Masih Penuhi Petunjuk Jaksa, Hasan CS Masih Menyandang Status Tersangka

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi saat diwawancarai di Polres Bintan, Rabu 22 Januari 2025.

RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Mantan Pj Walikota Hasan masih menyandang status tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo, Rabu 22 Januari 2025.

Demikian kedua orang lainnya, Muhammad Riduan dan Budiman juga masih berstatus tersangka.

Hal ini dikatakan Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani bahwa kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur masih terus berjalan.

Dijelaskan, Kapolres bahwa pihaknya akan terus penuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejari Bintan.

“Kita masih terus memenuhi petunjuk dari Kejaksaan, dan ketiga orang tersebut masih berstatus tersangka,” kata Kapolres Yunita didampingi Kasatreskrim, Iptu Fikri Rahmadi beberapa hari lalu.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Bintan mengembalikan berkas ke Satreskrim dan jaksa memberikan petunjuk agar memenuhi delapan (8) petunjuk kepada polisi.

Polisi saat ini sudah memenuhi 7 petunjuk yang diberikan, sementara satu petunjuk lagi proses untuk dipenuhi.

“Tujuh (7) petunjuk sudah kami kirim ke kejaksaan. Salah satu petunjuk lagi sedang kami proses. Jika sudah terpenuhi akan kami kirim lagi,” ujarnya.

Kapolres menegaskan akan terus berusaha untuk memenuhi petunjuk dari Kejari Bintan agar kasus ini dapat dilimpahkan.

“Itu adalah tugas pokok kami. Masalah penegakan hukum memang harus kami lakukan. Jadi kami akan terus berupaya untuk memenuhi segala petunjuknya,” tutupnya.

Exit mobile version