RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan narkotika jenis sabu seberat 953,19 gram di Mako Polres Bintan.
Narkotika ini sebelumnya ditemukan oleh warga dipinggir pantai Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan pada 24 Desember 2024 lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, narkotika sabu ini ditemukan warga yang sedang berada di sekitaran pantai, dan mendapati isi dalam bungkusan berwarna hijau atau teh china.
“Penemuan narkoba tersebut, terjadi pada bulan Desember 2024 lalu yang ditemukan oleh warga berinisial SG. Kemudian warga tersebut melaporkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengecekan terhadap barang tersebut,” kata Kapolres Yunita, Rabu 5 Februari 2025.
Ia menyebut, kepemilikan narkotika ini masih dilakukan penyelidikan mendalam.
“Belum diketahui pemiliknya, saat ini diduga narkoba tersebut sudah lama hanyut karena sudah ditumbuhi karang-karang kecil dibagian plastiknya” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cata di rebus bersama cairan pembersih lantai, dan dibuang kedalam closet toilet.