RADAR BINTAN, Bintan – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di empat lokasi di Kabupaten Bintan.
Polisi berhasil mengungkap empat pelaku terdiri dari, Acil (28) merupakan residivis narkotika, dan tiga lainnya masih dibawah umur yakni MG (15), FT (13) dan MR (13).
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, pengungkapan ini kurun waktu dua bulan pihaknya mendapatkan empat laporan (LP) terkait kasus curanmor.
“Empat laporan yang kita terima itu di empat lokasi kejadian, tiga diantaranya di Kecamatan Gunung Kijang dan satunya di Kecamatan Bintan Utara,” kata Kapolres Yunita didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fikri Rahmadi saat konferensi pers, Senin 17 Februari 2025.
Polres Bintan berhasil melakukan pengungkapan dengan berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang.
Koordinasi tersebut membuahkan hasil, ternyata empat pelaku curanmor telah diciduk oleh Tim Jatranas Polresta Tanjungpinang.
“Kami introgasi pelaku curanmor itu. Hasilnya mereka mengakui jika beraksi di Wilayah Hukum Polres Bintan. Mereka mencuri empat motor di empat lokasi,” jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut Satreskrim Polres Bintan membawa salah satu pelaku yaitu Acil ke Polres Bintan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, bahwa Acil beraksi mencuri motor bersama rekannya yang masih di bawah umur.
Adapun motor yang dicuri antara lain Motor Yamaha X Ride 125 di Jalan Wisata Bahari RT 003/RW 003 Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang pada 30 Januari pukul 15.00 WIB.
Lokasi kedua yaitu Motor Honda Beat di Pantai Trikora RT 003/RW002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang pada 10 Februari pukul 15.30 WIB.
Lokasi ketiga adalah Motor Honda Beat di Pantai Trikora RT 001/RW002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang pada 9 Februari 2025 pukul 15.30 WIB.
Lokasi terakhir dicuri Motor Honda Beat di Jalan Taman Sari RT 003/RW 004 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara pada 26 Januari pukul 01.15 WIB.
“Kita amankan lima motor dari tangan pelaku. Empat motor lainnya yang dicuri pelaku di empat lokasi dan satu motor lagi yang dibawa oleh pelaku untuk bersaksi. Ternyata motor yang digunakan pelaku untuk beraksi juga motor curian namun tidak ada laporannya ke kami,” jelasnya.
Selain lima motor yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Diantaranya obeng ketok, kunci Y, STNK, kunci cadangan atau anak kunci.
Pelaku nantinya akan menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan.
“Karena selain di Bintan pelaku juga beraksi di Kota Tanjungpinang,” sebutnya.
Ketiga pelaku lainnya yaitu MG, FTz dan MR yang masih dibawah umur telah dikoordinasikan dengan instansi terkait di pemerintahan yang menangani kasus anak dibawah umur berhadapan dengan hukum.
“Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.