RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Satreskrim Polres Bintan menyatakan penahanan terhadap pelaku penggelapan inisial IS (Apung) dinyatakan sudah dalam prosedur, dan pengawasan Kuasa Hukum terlapor.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, beredarnya pemberitaan di media sosial yang mengatakan penyidik Polres Bintan tidak profesional dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan IS tersebut dinyatakan tidak benar.
Menurutnya, selama penanganan kasus ini tersangka IS selalu didampingi oleh kuasa hukumnya, dan juga pihak penyidik melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hal itu yang beredar di sosmed itu tidak benar, kita sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan hingga berkas tersangka yang juga sudah lengkap,” kata Iptu Fikri Rahmadi melalui telepon seluler, Selasa 18 Februari 2025.
Ia menambahkan, memang penanganan kasus ini tidak sesuai ataupun ada kesalahan dalam penanganannya, pasti pihak kejaksaan tidak mau menerima berkas tersangka IS atau Apung.
“Jika kita tidak sesuai ataupun tidak sesuai prosedur jaksa pasti tidak mau menerima berkas, jika memang ada sesuatu ataupun hal pihak yang merasa keberatan bisa mendatangi Polres Bintan,” tambahnya.
Menanggapi kabar di media sosial tersebut, justru sebelumnya pelaku IS atau Apung tidak koperatif dengan penyidik Polres Bintan.
“Justru awalnya tersangka IS atau Apung tidak koperatif terhadap penyidik Polres Bintan,” ujarnya.
Lalu, ditambahkan Kasat, bahwa dalam proses hukumnya pihak keluarga tersangka IS atau Apung, sempat melakukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.
“Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan dan kami kabulkan. Jadi kami bingung tidak profesionalnya penyidik dimana, semua sudah sesuai keinginan terlapor,” tegasnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi, bahwa pelaku IS atau Apung juga sudah mengakui kesalahan yang dilakukannya.
“Pelaku juga sudah mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor kepada terlapor, diperuntukan bukan untuk dengan apa yang sesuai diperjanjikan, melainkan digunakan untuk hal lainnya,” pungkasnya.
Kasat menegaskan, bahwa penyidik Polres Bintan sudah bekerja secara profesional terhadap pelaku dalam penanganan perkara kasus penggelapan yang menjerat tersangka.
“Kita sudah sangat profesional dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani hal ini,” utupnya.