Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural di Perairan Selat Riau

Komandan Lanal (Danlanal) Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto berinteraksi bersama pelaku pembawa PMI ilegal di Mako Lanal Bintan, Tanjung Uban, Rabu 26 Februari 2025.
banner 120x600

RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Lanal Bintan kembali melakukan penggagalan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural (Ilegal) di perairan Selat Riau.

Hal ini dibenarkan Komandan Lanal (Danlanal) Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto saat memimpin konferensi pers di Mako Lanal Bintan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Danlanal mengatakan, penyelundupan berawal saat Tim Lanal dan Satgas Gabungan TNI AL melakukan patroli rutin di Perairan Selat Riau, Senin 24 Februari 2025 lalu.

“Patroli tersebut atas laporan masyarakat terkait adanya informasi aktivitas penyelundupan PMI ilegal dengan modus menyamar sebagai nelayan,” kata Danlanal Eko Agus, Rabu 26 Februari 2025.

Ia menyebut, tiga (3) unit speed boat yang melintas kencang di perairan Selat Riau menuju malaysia langsung dihadang oleh petugas.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendeteksi adanya speed boat yang melintas di perairan yang dimaksud. Petugas langsung mengamankan dua orang pengawak speed boat yang diketahui merupakan pelacak (pertama),” jelasnya.

Danlanal menyebut, bahwa hasil pengembangan terhadap dua orang pelacak (pertama).

Lalu, sekira pukul 23.15 WIB, tim berhasil mengamankan satu (1) unit speed boat beserta dua orang pelacak (kedua) dan juga menemukan satu unit speed boat lainnya yang diduga membawa muatan PMI Ilegal yang berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya tim mengamankan empat orang pelacak penyelundupan PMI Ilegal ke Posbinpotmar Tanjung Uban,” sebutnya.

Baca juga:  Komitmen Berantas Judi, Empat Pemain Judi Jenis Song Ditangkap Polisi di Bintan

Dari hasil pengembangan terhadap empat orang pelacak, didapatkan informasi bahwa keempat pelacak tersebut mendapat perintah dari seseorang berinisial M untuk menjadi pelacaknya dalam penyelundupan.

Patroli kembali dilakukan pada Selasa 25 Februari 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, Tim kembali melaksanakan penyisiran di sekitar Perairan Selat Riau.

Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menemukan satu unit speed boat bermuatan PMI ilegal sebanyak dua orang, dan seorang tekong speed boat (sekaligus sebagai pengurus) yang diketahui berinisial ‘M’.

“Selanjutnya dua orang PMI ilegal dan tekong speed boat inisial M dibawa ke Posbinpotmar Tanjung Uban untuk dimintai keterangan,” terang Danlanal.

Setelah diminta keterangan, inisial M mengaku membawa enam (6) orang dari Batam yang diturunkan di Renggit Malaysia, dan membawa dua orang setelah kembali dari Malaysia yang akan diturunkan di jembatan 1 Barelang.

“Saudara M mengaku selama ini telah melakukan kegiatan penyelundupan PMI Non Prosedural lebih dari 1 kali melewati Perairan Selat Riau,” tuturnya.

Selanjutnya, kedua PMI Ilegal tersebut diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri sesuai kewenangannya. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

www.comet.net.id