Jelang Ramadhan, Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana Wisata Mangrove Bintan

Kadis DKPP Bintan, Sri Heny Utami bersama enam tersangka lainnya digiring menuju mobil tahanan dalam dugaan korupsi Dana Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis 27 Februari 2025.

RADARBINTAN, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tahan tujuh (7) orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Penetapatan sebagai tersangka oleh Kejari Bintan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga perkaranya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan Area Batam dan Tanjungpinang

Adapun 7 orang tersangka diantaranyaCamat Teluk Sebong, Julpri Andani, laluKepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami.

Diususul Kades Sebong Maslan, Sekertaris Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD), Herika Silvia, Kades Sebong Pereh masa jabatan 2017-2022 La Anit, Lurah Kota Baru, Hairuddin, dan Pj Kepala Sebong Lagoi, Herman Junaidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko mengatakan, penetapan terhadap tersangka merupakan hasil penyidikan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sebelumnya yang bersangkutan di periksa sebagai saksi sebelum di periksa sebagai tersangka, dan dalam perkara ini ada 62 saksi yang diperiksa oleh 2 orang ahli,” kata Kajari Andy Sasongko, Kamis 27 Februari 2025.

Jaksa menerangkan, bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Tanjungpinang.

“Kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 1 milyar,” jelasnya. K

ajari menambahkan, peran dari beberapa tersangka terkait masalah Pungutan liar (Pungli) dan pengelolaan keuangan sehingga terjadi penyalagunaan anggaran dari Wisata Mangrove.

“Seluruh tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya.

Exit mobile version