RADAR BINTAN, Kota Tanjungpinang – Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 menolak diangkat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2026 mendatang.
Penolakan itu menyusul terbitnya Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.
Dalam surat itu menetapkan bahwa peserta lolos seleksi PPPK tahap I dan II akan diangkat menjadi PPPK dengan TMT 1 Maret 2026.
Kemudian Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Maret 2026.
Melihat dinamika soal pengangkatan tersebut, para CASN PPPK 2024 Tahap I di Pemprov Kepri meminta kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersedia melakukan pengangkatan TMT 1 Maret 2025.
Kemudian CASN PPPK yang tergabung dalam Forum PPPK itu mendesak BKN menerbitkan SK Pertek PPPK Formasi 2024 dan segera ditindaklanjuti Gubernur Kepri dengan menerbitkan SK CASN PPPK Tahap I TMT 1 Maret 2025.
“Untuk menyampaikan aspirasi ini kami telah meminta dan mengirimkan surat audensi kepada Ketua DPRD Kepri, “ujar Ketua Umum Forum PPPK Provisinsi Kepulauan Riau, Muhammad Haikal, Rabu 12 Maret 2025.
Begitu juga, pihaknya kata Muhammad Haikal juga mengirim surat permohonan audensi kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Surat permohonan audensi kami kirim juga Kepri Wakil Gubernur Kepri, DPR RI Dapil Kepri, DPD RI Dapil Kepri, “ujarnya.
Sebagai informasi terdapat sebanyak 3.403 CASN PPPK Formasi 2024 tahap I di lingkup Pemprov Kepri. ***