RADARBINTAN, Bintan– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan pengecekan tera (timbangan) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pengecekan tera ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penjualan bahan bakar oleh pihak SPBU yang dapat merugikan masyarakat Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi menyampaikan, pihaknya bersama Instasi terkait melakukan pengecekan tera volume bahan bakar minyak pada SPBU.
“Pengecekan menggunakan alat bejana ukur kapasitas 10 liter, dan sudah terkalibrasi dengan benar sesuai standar yang ditetapkan,” kata Iptu Fikri Rahmadi, Jumat 14 Maret 2025.
Proses pengecekan tera, Polisi bekerjasama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap transaksi jual beli bahan bakar di SPBU dilakukan secara transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pengecekan ini dilakukan demi menjaga kepercayaan, kepuasan konsumen, dan mencegah terjadinya kerugian akibat penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penjualan bahan bakar.
“Pengecekan ini bagian penting dari tugas kami dalam memastikan transaksi yang adil di SPBU. Masyarakat atau konsumen dapat menerima sesuai dengan haknya,” tambahnya.
Polisi melakukan pengecekan dibeberapa titik lokasi seperti, SPBU Km. 16 Kecamatan Toapaya, SPBU Desa Busung Kecamatan Seri Kuala Lobam, SPBU Tanjung Uban, dan pengecekan ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Selaras Prima Mandir.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bintan untuk tetap tenang, dan diharapakan dari hasil tera ini memberi dampak yang lebih baik terhadapa konsumen dengan keakuratan pengukurannya, dan mencukupi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri mendatang,” tutupnya.