RADARBINTAN, Bintan – Unit Opsnal Polres Bintan mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kedua pelaku ini diamankan unit Opsnal Polres Bintan setelah mendapat informasi dari media sosial, bahwa adanya motor curian yang diposting oleh pelaku dan akan dijual.
Mendapat informasi ini, unit opsnal berhasil melacak pelaku dan menangkap pelaku pertama di sebuah hotel di Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Pelaku A diamankan saat sedang kencan bersama pacarnya di sebuah kamar hotel tersebut. Pelaku langsung dibawa dan dilakukan pengembangan di unit opsnal.
Setelahnya, polisi kembali berhasil menangkap pelaku lainnya J di sekitar Sei Pulau, Kabupaten Bintan.
Para pelaku mengaku telah mencuri dan menjual sepeda motor curian mereka, dan uang hasil penjualan motor digunakan untuk keperluan sehari – hari.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi melalui Kanit Buser Satreskrim Polres Bintan, IPDA Rafi Arya Yudhantara mengatakan, kedua pelaku sudah diamanakan di Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dua orang kita amankan saat ini masih kita kembangkan, hasil curian sudah dijual dengan harga bervariasi, mereka mencuri di Kota Tanjungpinag dan Bintan,” kata Ipda Rafi Arya Yudhantara di tempat kejadian, Jumat 21 Maret 2025, dini malam.
Sementara itu, pengakuan pelaku A dirinya sudah mencuri motor sebanyak 3 unit, dan sudah dijual dengan harga Rp.1,6 juta dan Rp 800 ribu rupiah.
“Sudah tiga kali, dan dijual dengan harga bervariasi duitnya untuk keperluan sehari hari,” tuturnya.
Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan pidana maksimal 7 tahun penjara.