RADAR BINTAN, Kota Batam – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun meminta kepada Ketua PWI Kepri, Andi Gino melaporkan ke polisi pihak-pihak yang memakai atribut dan logo Persatuan Wartawan Indonesia.
“Laporkan saja ke polisi karena menggunakan logo PWI, itu melanggar Pasal 263 KUHP,” kata Hendri kepada Andi Gino saat dikonfirmasi, Senin 21 April 2024.
Menurut Andi, sikap tegas ini diambil menyusul ada pihak yang meminta uang kepada pemerintah daerah. Pada organisasi tersebut, terlihat jelas logo yang digunakan milik Persatuan Wartawan Indonesia.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika masih ada pihak yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin. Organisasi ini harus dijaga marwahnya, dan kami tidak akan membiarkan adanya manipulasi yang merusak kredibilitas PWI,” tegasnya.
Andi juga mengingatkan kepada pemerintah daerah dan mitra PWI Kepri, agar tidak sungkan berkoordinasi dengan pengurus PWI Kepri.
“Jika ada yang ngaku-ngaku, silakan telpon pengurus PWI Kepri,” ujar Andi mengimbau.
PWI yang Sah
Dalam kesempatan yang sama, Hendry Ch Bangun juga memperingatkan agar pihak yang tidak berhak tidak lagi menggunakan atribut PWI, termasuk logo dan nama organisasi, dalam kegiatan atau keputusan yang tidak mendapat legitimasi dari kepengurusan yang sah.
Dengan tegas, Hendry Ch Bangun menyatakan bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah tetap berada di bawah struktur yang telah diakui sesuai dengan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepengurusan dirinya disahkan negara melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.***