RADARBINTAN.COM, Kabupaten Bengkalis – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa 28.000 kg (28 ton) Mangga illegal asal Malaysia.
Pemusnahan Mangga illegal dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP C) Bengkalis, Agoes Widodo dan dilaksanakan di Area Kantor Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam sambutannya, Agoes Widodo menyampaikan, mangga yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan terhadap 1 unit kapal oleh Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat DJBC dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru pada Selasa, 15 April 2025 di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Penindakan dilaksanakan atas adanya Nota Informasi Intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan Buah Mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia menuju perairan Mengkapan, Siak tanpa adanya dokumen impor barang dengan menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 yang diperkirakan akan sandar pada 15 April 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau segera melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Bengkalis serta Denpom 1/3 Pekanbaru untuk melaksanakan pengawasan melalui operasi patroli laut gabungan dengan menggunakan kapal patroli laut dan juga patroli darat untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di sekitar area pelabuhan di Mengkapan hingga Siak.
“Sewaktu kami lakukan patroli laut, salah satu Kapal Patroli Laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal yang tengah bersiap untuk sandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak. Setelah diidentifikasi, terdapat kesesuaian antara informasi dan identitas kapal yang berhasil diamankan,” terang Agoes.
Pada saat pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan sebanyak 1.400 keranjang berisi Mangga Thailand dengan berat total mencapai ± 28.000 kilogram, yang bernilai mencapai Rp. 521.074.400,-.
Atas penindakan tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan instansi terkait kemudian mengamankan barang bukti tersebut berikut Kapal KM. Zulfa 03 sebagai sarana pengangkut dan empat orang awak kapal terdiri dari satu orang Nakhoda ditetapkan sebagai tersangka berinisial Z dan tiga anak buah kapal (ABK) yang dijadikan saksi dengan masing-masing berinisial A, H dan HW.
“Kapal pengangkut barang kemudian kita segel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei. Pakning untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tambah Agoes.
Atas perbuatan penyelundupan tersebut, kata Agoes lagi, diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp. 151.111.176,-.
Penindakan atas Buah Mangga Thailand asal Malaysia itu sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Atas kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp. 5.000.000.000,-.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri. Bea Cukai akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap dan profesional,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Mangga tersebut, Kepala Kantor DJBC Riau diwakili Riswandono, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Peltu. D. Nababan, Danpos AL Bengkalis, Lettu. Arisman, Ka. KSOP Kelas II Tanjung Buton diwakili Kasi Keselamatan Berlayar, Dani, Karantina Bengkalis, Bea Cukai Siak serta perwakilan dari Koramil 05/Bukit Batu dan Polsek Bukit Batu serta sejumlah awak media.