RADARBINTAN.COM, Bintan – Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kepri, Dannie Firmansyah membuka program rehabilitasi sosial disejalankan dengan penandatanganan kerja sama di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Pembukaan program rehabilitasi ini akan berjalan selama enam bulan dimulai sejak tanggal 16 Mei sampai dengan 16 November 2024.
“Program ini diikuti 150 WBP, dan melibatkan pegawai serta pihak ketiga yang telah terpilih untuk memberikan materi kegiatan dimulai dari skrining, assessment, dan tes urin di tahap awal,” kata Kadivpas Dannie. Kamis 16 Mei 2024.
Kadivpas Dannie menambahkan kegiatan ini merupakan capaian target kinerja tahun 2024, denga tujuan para pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.
“Layanan rehabilitasi pemasyarakatan ini sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis untuk optimalisasi capaian kinerja tahun 2024,” tambahnya.
Lalu, sejalan dengan program Lapas Narkotika Tanjungpinang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Polres Bintan, Badan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, RSUD Bintan dan Puskesmas Kawal. (Fyo)