RADARBINTAN.COM, BINTAN – 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024.
Diketahui, remisi khusus merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat hari raya keagamaan.
Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada Narapidana yang beragama Budha.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Narapidana yang terima remisi karena memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, atau tidak terdaftar register F dan narapidana juga aktif dalam program pembinaan di Lapas,” kata Kalapas Maman melalui Plh. Kalapas, Heri Kusnadi. Kamis 23 Mei 2024.
Lagi, diharapkan Heri, narapidana yang terima remisi dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di Lapas.
“Kepada seluruh narapidana agar mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik kedepannya,” ujarnya.
Diketahui, 12 orang dengan rincian masing – masing warga binaan menerima remisi dengan besaran 1 bulan untuk sembilan orang, 1 bulan 15 hari untuk satu orang dan dua orang lagi mendapat remisi sebesar dua bulan.
Ditambahkan, Heri dalam pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. (Fyo)