RADARBINTAN.COM, BINTAN – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan penuhi panggilan Satreskrim Polres Bintan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop.
Hasan tiba di sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hendi Devitra untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bintan.
Hasan mengaku siap menjalani pemeriksaan diruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.
“Kita ikuti proses hukum yang berlaku, saya juga terimakasih dengan Polres Bintan dan yang penting kita ikuti aturan,” kata Hasan. Jumat, 07 Juni 2024.
Dirinya mengaku terbiasa dalam memberikan keterangan kepada penyidik saat menjabat sebagai Lurah dan Camat di Bintan.
“Kita sudah biasa dimintai keterangan, jadi saya siap diperiksa dan pihak Polres Bintan koperatif tentu saya juga harus koperatif,” jelasnya.
Sebelumnya, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo dengan luas 2,6 Hektar di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Diketahui, dua tersangka lainnya Riduan dan Budiman sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan. (Fyo)