RADARBINTAN.COM, BINTAN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan, lakukan tera ulang timbangan kepada 100 pedagang di Pasar Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur.
Kepala UPTD Metrologi, Lukmannulhakim Putra, mengatakan tera ulang ini dilakukan agar mengantisipasi pedagang melakukan kecurangan dalam timbangan.
“Ini langkah antisipasi kita dan sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat,” kata Lukmannulhakim, Jumat 14 Juni 2024.
Pihaknya melakukan tera ulang kepada 100 pedagang di Pasar Barek Motor Kijang, dan didapati dua persen yang melebihi batas ambang toleransi.
“100 timbangan pedagang di pasar ikan dan sayur Barek Motor Kijang yang di tera ulang, terdapat 2 persen yang melebih batas ambang toleransi,” ujarnya.
Dirinya menambahkan ada perbedaan toleransi ambang batas timbangan, dan tergantung skala timbangan yang dilakukan tera ulang.
Jika kapasitasnya 30 kg, pihaknya akan cari minimum menimbang sampai maksimum. Namun dari kapasitas itu minimal satu persen ambang batas.
“Tapi setiap timbangan memiliki karakteristik masing-masing,” pungkasnya.
Dirinya menegaskan dalam tera ulang yang dilakukan merupakan bentuk antisipasi, dan belum ada sanksi hukum yang diterapkan.
“Berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 81 tentang metrologi ilegal, ada sanksi pidana dan denda, tapi kami saat ini sifatnya menghimbau, ” tutupnya.