MK Ubah Aturan UU Pilkada, Lingga Lolos dari Kotak Kosong

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Net
banner 120x600

RADAR BINTAN, Kabupaten Lingga – Pilkada Lingga 2024 dipredikasi lolos dari kotak kosong.

Pasangan yang diusung Partai Perindo, H Alias Wello dan Muhammad Ishak dipastikan lolos menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga2024-2029.

Soalnya Selasa 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan mengubah aturan UU Pilkada.

Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.

MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang antara lain berbunyi bahwa untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Sehingga sesuai putusan MK itu, untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lingga, partai politik atau gabung partai politik cukup mengantongi 10 % suara dari jumlah suara sah partai politik di Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024 lalu.

Berdasarkan data KPU Lingga, jumlah suara sah partai politik pada Pemilu 2024 lalu, sebanyak 59.268 suara.

Jika dikalikan 10%, maka syarat minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik adalah 5.927 suara atau 11,25 % suara sah partai politik.

Sementara itu, jumlah perolehan suara sah partai Perindo pada Pemilu 2024 lalu adalah 6.667 suara atau 11,25%.

Partai Perindo adalah partai yang memberi rekomendasi kepada pasangan Alias Wello – Muhammad Ishak sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.

Dengan demikian, Partai Perindo sudah memenuhi syarat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello – Muhammad Ishak.***

www.comet.net.id