RADARBINTAN.COM, BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mengaku hari pertama pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati Bintan masih belum ada yang mendaftar.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Bintan, Haris Daulay bahwa pada hari pertama pihaknya belum menerima pendaftaran calon, dan konfirmasi resmi pendaftaran.
“Pemberitahuan pendaftaran harus mengkonfirmasi satu hari sebelum pendaftaran, ” kata Haris Daulay, Selasa 27 Agustus 2024.
Ia menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan Helpdesk jika parpol dan gabungan ikut membantu dalam proses pendaftaran.
Harrs menambahkan, Bacalon yang mendaftar harus membawa syarat pencalonan dari surat persetujuan DPP pengusung, surat dukungan parpol tingkat Kabupaten dan naskah visi misi.
“Syarat calon harus membawa foto copy KTP, Ijazah, SKCK dan surat dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah terlibat tindak pidana serta laporan LHKPN, ” tambahnya.
Disamping itu, terlihat pihak kepolisian siap siaga selama masa pendaftaran Calon Bupati di KPU Bintan. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan sebanyak 57 personel mengamankan selama masa pendaftaran.
“Kita berikan pengamanan semasa hari pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan di kantor KPU Bintan, ” tutupnya. (Fyo)