Satreskrim Polres Bintan Ungkap TPPO Anak Dibawah Umur di Tanjung Uban

Satreskrim Polres Bintan berhasil bekuk pelaku mucikari anak dibawah umur, Selasa 12 November 2024.
banner 120x600

RADARBINTAN.COM, BINTAN – Satreskrim Polres Bintan berhasil ungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo mengatakan pengungkapan bermula kecurigaan masyarakat kepada aktivitas pemuda dan pemudi di kos-kosan Polisi mengungkap kasus ini pada Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Bar atau Angkringan Pasar Baru, Jl. Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

“Pelakunya inisial NH (31) yang merupakan mucikari, dimana pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan dimana seringnya terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian, ” kata Iptu Prasojo, Selasa 12 November 2024.

Hasil pengungkapan, polisi mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK di sebuah bar.

“Korban masih 17 tahun atau dibawah umur,” tuturnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 800.000, Rp 1.000.000, 1 helai pakaian dan 1 helai celana serta 1 buah kunci kamar.

“Korban dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja sebagai pelayan bar. Namun setelah tiba di lokasi, korban menjadi wanita penghibur,” terangnya.

Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan. (Yo)

www.comet.net.id