Dugaan Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasi Temuan ASN Bintan ke BKN RI

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra (tengah), Komisioner Iskandar (kiri) dan Komisioner Bambang (kanan), Sabtu 30 November 2024 di Kantor Bawaslu Bintan.
banner 120x600

RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Bawaslu Kabupaten Bintan terima informasi awal dari masyarakat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bintan, Selasa 12 November 2024 lalu.

ASN ini bernama Baharudin diduga mengunggah foto dirinya mengenakan pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan terlihat memegang bahan kampanye berupa kaos bertuliskan logo salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengungkapkan foto tersebut diunggah disebuah grup WhatsApp sekitar pukul 15.05 WIB pada hari yang sama.

“Menindaklanjuti informasi awal tersebut, Bawaslu Bintan segera melakukan penelusuran untuk memverifikasi informasi yang diterima, dan kemudian meregistrasi Temuan dengan nomor registrasi 01/Reg/TM/PG/Kab/10.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 untuk diproses lebih lanjut,” kata Sabrima di Kantor Bawaslu Bintan, Sabtu 30 November 2024.

Sabrima menambahkan, setelah Temuan diregistrasi pihaknya memanggil terlapor serta saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi pada tanggal 25 dan 26 November 2024.

Berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh Terlapor dan saksi-saksi. Bawaslu dalam rapat pleno menyimpulkan bahwa, tindakan Baharudin yang mengunggah foto dengan atribut kampanye mengandung dugaan pelanggaran.

Baharuddin saat ini diduga menjabat selaku Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesbangpol Bintan.

“Baharudin selaku Kabid di Dinas Kesbangpol Bintan,” ucapnya.

Bawaslu menyatakan, Baharudin melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Bawaslu Kabupaten Bintan merekomendasikan temuan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

www.comet.net.id