Empat Orang Pengedar Sabu di Tambelan Diciduk Polisi, Dua Diantaranya Pasutri

Satresnarkoba Polres Bintan berhasil ringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Rabu 25 Desember 2024.
banner 120x600

RADAR BINTAN, Kabupaten Bintan – Empat orang tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar Sabu diamankan Polsek Tambelan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Transaksi dan kepemilikan sabu ini bertempat di Tanjung Ayam Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Adapun Empat orang telah ditetapkan tersangka diantaranya, Rifky, Ratnawati, Deri Utari dan Sujarmanto.

Diketahui, empat tersangka dua diantaranya merupakan pasangan suami istri, Suhermanto dan Ratnawati.Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan tersangka ditangkap beserta barang bukti.

Sabu sebanyak 6 paket yang disimpan dalam jaket kemudian dimasukan ke dalam kardus.

Keempat tersangka mendapatkan barang dari Ratnawati kemudian sabu didapatkan dari Moge yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang pertemukan dengan Moge (DPO), Ratnawati dan menyuruh Rifky membawa Sabu dengan upah dibayar Sabu,” kata Kasatresnarkoba, Selasa, 24 Desember 2024.

Keempat tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Tambelan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan.

“Para tersangka baru tiba dari Tambelan tadi malam dan langsung kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.

www.comet.net.id