Ketum PWI Pusat : Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri yang Sah

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Bendahara PWI Kepri Ady Indra Pawennari. Foto Humas PWI Kepri
banner 120x600

RADAR BINTAN, Jakarta – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Ady Indra Pawennari adalah Bendahara PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sah berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor : 161-PGS/PP-PWI/2023 tentang Pengesahan Struktur PWI Provinsi Kepri Masa Bakti 2023 – 2028.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menanggapi pemberitaan sejumlah media di Kepri yang menyebutkan Ady Indra Pawennari sebagai ex Bendahara PWI Kepri.

“Sampai hari ini, Ady Indra Pawennari masih aktif dan sah sebagai Bendahara PWI Kepri mendampingi Andi Gino dan Amril sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Kepri. PWI Pusat tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan atau Pemberhentian Ady Indra Pawennari sebagai Bendahara PWI Kepri,” tegas Ketua Umum PWI Pusat di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Menurut Hendry, tidak ada relevansinya menyebut Ady Indra Pawennari sebagai ex Bendahara PWI Kepri hanya karena ada pihak lain yang mengaku sebagai pengurus PWI Kepri menggelar Konferensi Provinsi Luar Biasa dan membentuk kepengurusan baru.

“Tidak ada relevansinya. PWI hanya tunduk pada aturan PD/PRT. Jika mereka mengaku sebagai anggota PWI, maka semua kegiatannya harus berpedoman pada PD/PRT. Di luar aturan itu (PD/PRT), ya ilegal,” ujarnya.

Hendry menambahkan, PWI Pusat di bawah kepemimpinannya sudah menyurati Gubernur Kepri dan Forkopimda Kepri, serta Bupati/Walikota se-Provinsi Kepri terkait keabsahan PWI Kepri yang dipimpin Andi Gino berdasarkan hasil Konferensi Provinsi PWI Kepri yang diadakan di Golden View Hotel Batam, Jumat (15/12/2023).

Sebelumnya, Hendry Ch. Bangun menyatakan, klaim mantan salah satu Ketua Bidang PWI Pusat, ZS sebagai Ketua PWI Pusat adalah ilegal.

Baca juga:  KTT ke-43 Asean di Jakarta, PT PLN Gunakan Sejumlah PLTGU

“Karena ilegal, maka semua keputusan yang diambilnya, termasuk penunjukan seseorang sebagai Plt Ketua tanpa mekanisme organisasi, juga ilegal,” ujar Hendry, Selasa (11/2/2025) lalu.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menanggapi pemberitaan terkait pencopotan Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri oleh ZS, yang kemudian menunjuk salah seorang mantan anggota PWI sebagai Plt Ketua PWI Kepri.

Hendry menegaskan, ZS tidak memiliki legitimasi karena Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendukungnya sebagai Ketua PWI Pusat tidak memenuhi kuorum dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Akte notaris KLB tersebut sudah saya adukan ke Bareskrim Polri karena diduga berisi keterangan palsu yang melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP, ” ungkap Hendry.

Bahkan, menurut Hendry, sudah ada peserta yang hadir mewakili Provinsi masing-masing pada KLB tersebut, telah dipanggil sejak hal itu dilaporkan ke Kepolisian.

Ia menambahkan, ZS berpotensi menghadapi ancaman pidana akibat dugaan pemalsuan akta notaris.

“Klaim sepihak ZS sebagai Ketua PWI Pusat, anggap saja itu sekadar omon omon,” tegas Hendry.

Sebagai informasi, Hendry Chairudin Bangun terpilih sebagai Ketua PWI Pusat untuk periode 2023-2028 dalam Kongres PWI yang digelar di Bandung pada September 2023.***

www.comet.net.id